KPK tidak panggil Rusli Zainal Jumat

8.2.13




Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat (8/2) terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang perubahan anggaran pembangunan lapangan menembak PON XVIII Riau 2012.

"Tidak ada panggilan untuk Rusli Zainal. Besok adalah keputusan, memutuskan apakah kasus PON Riau itu naik ke penyidikan atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Jumat (8/2) akan disampaikan mengenai pengembangan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan 2005--2006.

Sebelumnya pada Rabu (6/2) Johan mengatakan KPK sudah mengadakan gelar perkara mengenai kedua kasus tersebut. Karena itu menurut dia, akan disimpulkan status Rusli Zainal pada Jumat (8/2) apakah menjadi tersangka atau tidak.

Gubernur Riau Rusli Zainal diduga terlibat dalam kasus suap PON Riau terkait revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue lapangan tembak PON ke XVIII di Riau.

Dalam kesaksian di pengadilan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas mengatakan uang suap sebesar Rp1, 8 miliar atas sepengetahuan Rusli Zainal untuk diberikan ke DPRD Riau untuk pengesahan Perda Nomor 6 tahun 2010.

Namun, dalam persidangan, dibantah Rusli dengan berdalih bahwa uang suap itu tanpa sepengetahuannya.

Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap tangan anggota DPRD Riau Faisal Aswan menerima uang sebesar Rp900 juta dari pihak kontraktor dan Dispora atas disahkanya revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue lapangan tembak dari anggaran awal Rp64 miliar menjadi Rp 88 miliar bertambah Rp24 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faisal Aswan (Partai Golkar), dan Muhammad Dunir (PKB) 4 tahun penjara.

Mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Sementara itu, Eka Dharma Putra anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau, dan Rahmat Syahputra anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tujuh tersangka DPRD Provinsi Riau yang masih ditahan KPK di Jakarta. Mereka adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Demokrat).

Kasus kehutanan Pelalawan bermula dari dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus itu diduga negera dirugikan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.
(I028/N002)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2013

KPK bantah melokalisir Kasus Hambalang




Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah melokalisir atau hanya memeriksa pihak-pihak tertentu, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Tidak benar suara yang menyebut KPK melokalisir. Tunggu saja, proses masih berjalan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.

Pada Kamis (7/2), KPK memeriksa mantan anggota DPR M Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng.

Sebelum memasuki gedung KPK, Nazar mengatakan membawa bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut. Nazar menyebut membawa barang bukti uang Rp1,2 triliun dari APBN P tahun 2010 yang digunakan Anas di Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. "Sehingga sangat layak Anas dijadikan tersangka," ujar Nazar.

Johan mengatakan dokumen yang disampaikan Nazar itu tidak diabaikan KPK, namun dijadikan bahan mengembangkan kasus Hambalang. Dia mengatakan dokumen itu akan divalidasi terlebih dahulu sehingga proses penyidikannya belum berhenti.

"Baru kali ini dia (Nazar) diperiksa sebagai saksi kasus AAM. Tergantung perkembangan pemeriksaan pihak-pihak lain," kata Johan.

Menurut dia, pemanggilan Nazar tersebut sesuai keperluan penyidik yang ingin menggali keterangan mengenai AAM. Hal itu menurut dia, pemanggilan Nazar difokuskan untuk menggali keterangan terkat AAM saja.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

(I028/M008)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2013