Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memanggil Gubernur Riau Rusli
Zainal pada Jumat (8/2) terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6
tahun 2010 tentang perubahan anggaran pembangunan lapangan menembak PON
XVIII Riau 2012.
"Tidak ada panggilan untuk Rusli Zainal. Besok adalah keputusan,
memutuskan apakah kasus PON Riau itu naik ke penyidikan atau tidak,"
kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Jumat (8/2) akan disampaikan mengenai pengembangan
kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di
Kabupaten Pelalawan 2005--2006.
Sebelumnya pada Rabu (6/2) Johan mengatakan KPK sudah mengadakan
gelar perkara mengenai kedua kasus tersebut. Karena itu menurut dia,
akan disimpulkan status Rusli Zainal pada Jumat (8/2) apakah menjadi
tersangka atau tidak.
Gubernur Riau Rusli Zainal diduga terlibat dalam kasus suap PON Riau
terkait revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran
venue lapangan tembak PON ke XVIII di Riau.
Dalam kesaksian di pengadilan mantan Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas mengatakan uang suap sebesar Rp1, 8
miliar atas sepengetahuan Rusli Zainal untuk diberikan ke DPRD Riau
untuk pengesahan Perda Nomor 6 tahun 2010.
Namun, dalam persidangan, dibantah Rusli dengan berdalih bahwa uang suap itu tanpa sepengetahuannya.
Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap tangan anggota DPRD Riau
Faisal Aswan menerima uang sebesar Rp900 juta dari pihak kontraktor dan
Dispora atas disahkanya revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang
penambahan anggaran venue lapangan tembak dari anggaran awal Rp64 miliar
menjadi Rp 88 miliar bertambah Rp24 miliar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4
tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faisal Aswan (Partai
Golkar), dan Muhammad Dunir (PKB) 4 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih
dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.
Sementara itu, Eka Dharma Putra anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra
Riau, dan Rahmat Syahputra anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN
(PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang
menjalankan perintah suap telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Tujuh tersangka DPRD Provinsi Riau yang masih ditahan KPK di
Jakarta. Mereka adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar),
Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari
(PDI-P), serta Tengku Muhazza (Demokrat).
Kasus kehutanan Pelalawan bermula dari dispensasi Rencana Kerja
Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus itu diduga
negera dirugikan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi
penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
(IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudah
menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.
(I028/N002)
KPK tidak panggil Rusli Zainal Jumat
8.2.13
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2013
Posted by
Ilham D. Matalauni
at
Friday, February 08, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment